katamerdeka.com — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mencurigai belasan pegawainya yang kini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online. Menurut Nezar, langkah Polri menangkap pegawai tersebut sangat diapresiasi karena mereka telah dalam pengawasan internal.

Nezar menjelaskan, kecurigaan itu berawal dari kerja sama kementeriannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi mencurigakan di rekening beberapa pegawai Komdigi. Pegawai yang terindikasi telah diberikan sanksi berupa pemindahan ke bidang lain, khususnya yang terkait pengendalian konten negatif.

Ia juga mengklarifikasi bahwa salah satu yang terlibat bukan staf ahli, melainkan tenaga ahli yang bertugas supervisi di tim pengendalian konten negatif.

Polda Metro Jaya kini menetapkan total 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Komdigi dan 5 warga sipil. Tersangka mengaku menerima keuntungan miliaran rupiah dengan melindungi 1.000 situs judi online dari pemblokiran, dengan imbalan Rp8,5 juta per situs. Namun, tersangka menyatakan tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Komdigi.