katamerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, sepakat dengan usulan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 mengundurkan diri dari instansi asal mereka. Menurut Tandra, langkah ini diperlukan untuk menghindari potensi loyalitas ganda.

“Kalau bicara itu saya sepakat. Supaya tidak ada lagi istilahnya double loyality. Jangan sampai ada pimpinan KPK yang justru lebih mengutamakan instansi asalnya dibandingkan KPK,” ujar Tandra, Jumat (22/11).

Risiko Loyalitas Ganda

Tandra menjelaskan bahwa pimpinan KPK harus fokus pada tugas di KPK tanpa terikat dengan kepentingan institusi asal, seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung. Hal ini dinilai penting untuk menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.

“Di satu sisi dia harus membela kepentingan KPK, di sisi lain dia masih terikat di instansi asalnya. Jadi saya sepakat dan setuju mereka mundur dari instansi asal,” tegasnya.

Dukungan ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mendesak pimpinan KPK terpilih untuk tidak hanya mundur dari jabatan, tetapi juga keluar sepenuhnya dari instansi asal mereka. Hal ini, menurut ICW, untuk mencegah bias atau konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.