katamerdeka.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp93.389.684,99 atau Rp93,4 juta. Besaran ini mempertimbangkan valuasi dolar AS sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67, yang menguat terhadap rupiah.
“Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji sebesar Rp93.389.684,99,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dari total usulan BPIH tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji adalah sebesar Rp65.372.779,49 atau sekitar 70 persen dari total biaya. Sisanya, Rp28.016.905,5 atau 30 persen, akan ditanggung melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Nasaruddin menyebutkan bahwa penghitungan ini menggunakan standar nilai tukar dolar AS terhadap rupiah sebesar Rp16.000 untuk memastikan kesiapan dana.
Terkait kuota, jumlah jemaah haji Indonesia pada tahun 2025 diproyeksikan tidak berubah dibanding tahun sebelumnya, yaitu 221 ribu orang, sesuai informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kuota petugas haji juga tetap sebanyak 2.210 orang.
Tim Redaksi








Comment