katamerdeka.com – Pemerintah telah menjadwalkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV pada November 2025. Untuk memastikan apakah tunjangan sudah siap dicairkan, para guru diminta mengecek status validasi data dan penerbitan SKTP melalui dashboard InfoGTK.

Melalui platform tersebut, guru dapat mengetahui apakah datanya telah valid, apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit, dan apakah tunjangan siap ditransfer ke rekening masing-masing.

Cara Cek Pencairan TPG November 2025

Guru dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui InfoGTK dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

  2. Login menggunakan username dan password Dapodik

  3. Isi captcha sebagai verifikasi

  4. Klik Log In

  5. Periksa seluruh data pribadi dan data kepegawaian di dashboard

  6. Bila ada ketidaksesuaian, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan melalui Dapodik

  7. Masuk ke menu informasi tunjangan profesi/sertifikasi

  8. Cek status SKTP

  9. Jika status valid dan SKTP terbit, tunjangan siap dicairkan

Mekanisme Pencairan TPG 2025

Mengacu pada informasi resmi Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan IV tahun 2025 dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru, baik ASN daerah maupun PPPK daerah.

Sebelum penyaluran berlangsung, guru wajib memastikan bahwa:

  • Data pada Dapodik telah benar dan terbaru

  • Informasi terkait satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, hingga gaji pokok sudah sesuai

  • Perbaikan data telah disinkronkan operator sekolah dan dipadankan melalui BKD ke kepegawaian BKN

Setelah tahap verifikasi di sekolah selesai, data guru akan dicek oleh:

  1. Dinas Pendidikan

  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

  3. Puslapdik melalui padanan data SIMTUN

Jika dinyatakan valid, guru akan ditetapkan sebagai penerima melalui SKTP atau SKTK.

Tahap akhir, data guru tersebut direkomendasikan melalui SIMBAR untuk diproses pembayaran oleh Kementerian Keuangan. Setelah semua tahapan rampung, dana TPG akan langsung masuk ke rekening guru tanpa perlu proses pencairan manual.

Nominal Tunjangan Profesi Guru November 2025

Nominal TPG mengacu pada ketentuan resmi Kemendikdasmen dan disesuaikan dengan status kepegawaian:

1. Guru ASN Daerah (ASND)

Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, dikali 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Besarannya mengikuti regulasi gaji ASN terbaru.

2. Guru Non-ASN

Besaran TPG ditetapkan tetap yaitu Rp 2.000.000 per bulan, atau Rp 24.000.000 per tahun.

3. Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing

Menerima TPG setara gaji pokok hasil verval inpassing, dikali 12 bulan. Nominal tiap guru bisa berbeda tergantung hasil penetapan inpassing.

Dengan semakin mudahnya akses pengecekan dan pencairan tunjangan melalui sistem digital, diharapkan proses pembayaran TPG November 2025 dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akurat.