Tak Lolos Uji Konstitusi, Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Dipatahkan MK
katamerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi terkait polemik kewajiban verifikasi faktual ijazah pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Senin (19/1). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dengan nomor perkara 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum yang memadai. Menurutnya, Bonatua lebih banyak memaparkan peristiwa konkret tanpa menjelaskan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Saldi.
Saldi juga menyebut Mahkamah tidak memahami maksud pemohon dalam mempertentangkan norma yang diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis. Pasalnya, pertentangan tersebut tidak dikaitkan dengan dasar pengujian konstitusional dalam UUD 1945.
“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” lanjutnya.
Atas dasar itu, MK menilai permohonan disusun secara tidak cermat. Terdapat ketidakjelasan serta ketidaksesuaian antara uraian alasan permohonan (posita) dan tuntutan yang dimohonkan (petitum).
“Menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara posita dan petitum,” kata Saldi.
Sebelumnya, Bonatua Silalahi juga mengajukan gugatan sengketa informasi terhadap KPU RI terkait keterbukaan informasi ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Dalam putusannya, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner KIP Handoko Agung Saputro dalam sidang di Gedung KIP, Jakarta, Selasa (13/1).
Bonatua menilai KPU RI masih menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta.







Comment