Tak Bisa Kabur! KPK Cegah 13 Orang, Bongkar Dugaan Permainan Proyek di Bank BUMN
katamerdeka.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank BUMN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah pencegahan ini penting dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Benar, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang yang terkait dalam perkara pengadaan mesin EDC,” ujar Budi dalam pernyataan resminya, Rabu (2/7).
Meski belum mengumumkan identitas para pihak yang dicegah, KPK memastikan bahwa keberadaan mereka di dalam negeri diperlukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Kasus ini diduga melibatkan pengkondisian dalam proses pengadaan mesin EDC, yang merugikan negara dalam jumlah fantastis hingga Rp 700 miliar. Budi menyebutkan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal, dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Saat ini KPK masih menggunakan sprindik umum, dan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengkondisian pengadaan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua kantor bank terkait yang berada di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting disita sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.
Merespons langkah hukum KPK, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui Corporate Secretary Agustya Hendy Bernadi menyatakan siap bekerja sama penuh dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum dan akan terus mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Agustya dalam keterangannya kepada media, Kamis (3/7).
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan di internal BRI tetap berjalan normal, dan nasabah tidak perlu khawatir terhadap dampak operasional.
“Proses hukum ini tidak memengaruhi layanan perbankan. Nasabah tetap bisa bertransaksi dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Agustya juga menambahkan bahwa BRI telah mengambil sejumlah langkah mitigasi dan penguatan pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
Meski belum mengumumkan siapa yang paling bertanggung jawab, KPK menegaskan bahwa pihaknya masih terus menggali informasi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum internal maupun eksternal bank terkait.
Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor pengadaan teknologi terbesar yang ditangani KPK dalam beberapa tahun terakhir.








Comment