Rp 5 Miliar atau Dipenjara! Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Tuding Jaksa Memeras
katamerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama dengan tegas membantah tudingan suap senilai Rp 5 miliar yang dilontarkan terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, saat membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (27/8/2025).
Dalam pembelaan setebal 8 lembar, Annar menyebut bahwa dirinya dimintai uang miliaran rupiah oleh oknum jaksa agar bebas dari tuntutan berat. Ia mengaku, setelah tidak mampu memenuhi permintaan Rp 5 miliar, istri terdakwa bahkan dimintai Rp 1 miliar agar tuntutan diturunkan dari 8 tahun menjadi 1 tahun penjara.
“Sampai kemarin Selasa (26/8/2025), istri saya dijemput dan diperlihatkan rentut (rencana tuntutan) 8 tahun karena saya tidak bisa membayar uang tersebut,” ujar Annar kepada pada media usai sidang.
Menanggapi tuduhan tersebut, JPU Aria Perkasa Utama membantah dengan tegas dan menyebut bahwa nama penghubung yang disebut terdakwa tidak tercatat sebagai pegawai kejaksaan.
“Itu tidak benar. Tidak ada permintaan suap. Nama yang disebut sebagai penghubung juga bukan pegawai kejaksaan dan tidak dikenal dalam struktur kami,” ujar Aria pada pukul 15.30 WITA.
Aria menilai pernyataan terdakwa hanyalah bentuk pengalihan isu setelah JPU menuntutnya 8 tahun penjara atas peran besarnya dalam jaringan peredaran uang palsu yang menghebohkan publik.
Kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar pertama kali terungkap pada Desember 2024, dan langsung mengguncang publik. Uang palsu tersebut diproduksi secara masif di area Kampus 2 UIN Alauddin, menggunakan mesin canggih asal Tiongkok yang hasil cetakannya nyaris sempurna bahkan bisa lolos dari deteksi sinar-X dan mesin hitung uang perbankan.
Produksi diperkirakan mencapai triliunan rupiah, menjadikan kasus ini salah satu skema pemalsuan uang terbesar di Indonesia. Total ada 15 terdakwa yang kini tengah menjalani proses hukum, dengan Annar Salahuddin Sampetoding diduga sebagai otak utama sindikat.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny masih akan terus berlanjut, dengan publik menanti kelanjutan dari drama hukum yang tak hanya menyeret para pelaku, tapi kini juga memunculkan tudingan serius terhadap institusi penegak hukum.








Comment