Ricuh di Sidang! Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Bareskrim, Terancam Pidana
katamerdeka.com – Aksi pengacara Razman Arif Nasution yang mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu berbuntut panjang.
PN Jakut secara resmi telah melaporkan Razman ke Bareskrim Polri atas kejadian tersebut. Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim ini diterima oleh kepolisian pada Selasa (11/2/2025).
Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, menyatakan bahwa laporan ini dibuat atas arahan Mahkamah Agung. “Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra.
Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Maryono saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, turut hadir dalam pelaporan yang dilakukan guna menjaga marwah persidangan.
Pihak PN Jakut melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah memicu kegaduhan di masyarakat.
“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” ujar Maryono.








Comment