Revisi RUU TNI Perluas Posisi Sipil yang Bisa Ditempati Tentara Menjadi 16 Jabatan
katamerdeka.com – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI telah bertambah menjadi 16 lembaga melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sebelumnya, jumlah tersebut hanya mencapai 15 lembaga.
Hasanuddin menjelaskan bahwa penambahan lembaga ini diketahui melalui rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) lalu. Ia menambahkan, lembaga baru yang bisa diisi TNI adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Hasanuddin kepada wartawan di lokasi.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyebut bahwa penambahan lembaga ini sudah disepakati dalam rapat Panja antara DPR dan pemerintah. “Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa ada 15 posisi kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini sudah meningkat dari 10 lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku saat ini.
Berikut adalah daftar lengkap 16 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh TNI aktif melalui revisi UU TNI:
- Kantor Bidang Polkam
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejagung
- Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Revisi UU TNI ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara dengan memberikan kesempatan bagi prajurit TNI aktif untuk mengisi posisi-posisi strategis di lembaga-lembaga sipil yang memiliki kaitan erat dengan pertahanan dan keamanan negara.








Comment