katamerdeka.com – Fenomena rangkap jabatan di tubuh pemerintahan kembali jadi sorotan publik. Sedikitnya 31 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih diketahui merangkap posisi sebagai komisaris di BUMN, sebuah praktik yang kini telah dilarang secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penunjukan terbaru datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) yang resmi menjabat sebagai Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melalui RUPSLB di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Namun hanya berselang sehari, MK mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan larangan tegas bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi BUMN, maupun pimpinan lembaga yang dibiayai APBN/APBD.

“Sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” tegas Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (28/8/2025).

Daftar 31 Wakil Menteri yang Merangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN:

  1. Edward Omar Sharif Hiariej – Komisaris PT PGN

  2. Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

  3. Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk

  4. Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)

  5. Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

  6. Immanuel Ebenezer Gerungan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)

  7. Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)

  8. Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

  9. Veronica Tan – Komisaris PT Citilink Indonesia

  10. Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

  11. Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)

  12. Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)

  13. Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)

  14. Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

  15. Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

  16. Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

  17. Dante Saksono Harbuwono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika

  18. Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

  19. Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

  20. Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)

  21. Suntana – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

  22. Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)

  23. Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN (Persero)

  24. Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

  25. Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

  26. Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk

  27. Bambang Eko Suhariyanto – Komisaris PT PLN (Persero)

  28. Taufik Hidayat – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia

  29. Ferry Juliantono – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

  30. Stella Christie – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

  31. Arif Havas Oegroseno – Komisaris PT Pertamina International Shipping

Putusan MK: Wamen Harus Fokus, Tak Boleh Rangkap Jabatan

MK menilai, rangkap jabatan oleh wakil menteri berisiko menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu efektivitas kerja pemerintahan. Sejak lama, praktik ini dikritik publik karena dianggap membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Putusan ini sekaligus memberikan sinyal tegas agar jabatan wakil menteri difungsikan secara profesional dan tidak dijadikan batu loncatan politik atau ekonomi.