Proyek PIK 2 Digugat, Jokowi dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tergugat
katamerdeka.com – Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang sebagian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), kini menjadi pusat gugatan hukum besar. Gugatan ini melibatkan beberapa tokoh penting, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan pengusaha besar.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Sebanyak 20 penggugat, yang terdiri dari enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan brigadir jenderal, menuding adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek ini.
“Permintaan kami adalah agar majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin terkait proyek Pantai Indah Kapuk 2,” ujar kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).
Gugatan ini melibatkan delapan pihak sebagai tergugat, yakni:
- Sugianto Kusuma alias Aguan (Pendiri Agung Sedayu Group, Tergugat I)
- Anthony Salim (CEO Salim Group, Tergugat II)
- PT Pantai Indah Kapuk II Tbk (Tergugat III)
- PT Kukuh Mandiri Lestari (Tergugat IV)
- Joko Widodo (Tergugat V)
- Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Tergugat VI)
- Surta Wijaya (Ketua Apdesi, Tergugat VII)
- Maskota HJS (Tergugat VIII).
Dalam tuntutannya, penggugat meminta agar proyek PIK 2, baik yang termasuk PSN maupun di luar PSN, dihentikan. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 612 triliun yang akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan RI.








Comment