Presiden Prabowo Sahkan Lima UU Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Sahabat
katamerdeka.com — Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengesahkan lima Undang-Undang (UU) tentang kerja sama di bidang pertahanan dengan lima negara sahabat, yakni India, Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Perancis. Kelima UU tersebut diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Pengesahan UU ini menandai komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan pertahanan internasional untuk mengantisipasi potensi ancaman dan meningkatkan kemampuan industri pertahanan nasional. Kelima UU tersebut terdiri dari:
- UU RI No. 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan dengan India.
- UU RI No. 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Kerja Sama Pertahanan dengan Brasil.
- UU RI No. 69 Tahun 2024 mengenai Memorandum Saling Pengertian di Bidang Pertahanan dengan Persatuan Emirat Arab.
- UU RI No. 70 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Pertahanan dengan Kamboja.
- UU RI No. 71 Tahun 2024 mengenai Kerja Sama Pertahanan dengan Perancis.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui lima RUU ini menjadi UU pada akhir September 2024, dalam Sidang Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025. Ketua Komisi I DPR RI saat itu, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kerja sama internasional di bidang pertahanan ini bertujuan meminimalisasi potensi ancaman dan meningkatkan diplomasi pertahanan Indonesia.









Comment