PPATK Ungkap Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online
katamerdeka.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online oleh sejumlah kepala desa.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini ditemukan dalam jumlah yang signifikan.
“Ya, kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,” kata Ivan dalam pesan singkat saat menanggapi dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online, Minggu (19/1).
Ivan menjelaskan salah satu temuan PPATK terjadi di sebuah kabupaten di Sumatra Utara. Pihaknya menemukan setidaknya enam kepala desa yang menyalahgunakan dana desa untuk bermain judi online dengan nilai transaksi antara Rp50 juta hingga Rp260 juta per kepala desa.
“Bahkan, di antara enam kepala desa itu ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten,” ujarnya.
Lebih lanjut, PPATK mencatat bahwa jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai lebih dari Rp115 miliar.
Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp50 miliar ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain, dengan dugaan penyimpangan mencapai Rp40 miliar.







Comment