katamerdeka.com – Kasus pelaporan guru ke polisi akibat tindakan mendisiplinkan siswa, seperti yang dialami oleh guru Supriyani, menimbulkan kekhawatiran akan efek jangka panjang pada dunia pendidikan. Jika guru terus menghadapi ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugasnya, bisa muncul fenomena “masa bodoh” di mana guru menjadi enggan menegur atau menindak siswa yang melanggar disiplin. Kondisi ini berisiko menyebabkan krisis karakter pada generasi muda kita.

Sebenarnya, Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa “guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa di sekolah.” Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma-norma tertentu, asalkan sanksi tersebut bersifat mendidik. Pasal 39 PP ini juga menyebutkan bahwa sanksi bisa berupa teguran lisan atau tulisan yang sesuai dengan kaedah pendidikan dan kode etik guru.

Selain itu, Pasal 40 PP tersebut memberikan perlindungan kepada guru dalam melaksanakan tugasnya, termasuk jaminan keamanan dari berbagai pihak. Pasal 41 juga mengatur hak guru atas perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, atau perlakuan diskriminatif dari peserta didik, orang tua, atau masyarakat.