Pemerintah Siapkan Keputusan Tarif PPN 12 Persen, Diumumkan Pekan Depan
katamerdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengumumkan kepastian penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada pekan depan. Pernyataan ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
“Hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan keputusan finalnya akan diumumkan dalam seminggu ke depan,” ujar Airlangga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN diatur untuk naik dari 11 persen menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan opsi untuk menunda penerapan kenaikan tarif tersebut.
“Ini sedang dimatangkan, seminggu lagi akan diumumkan,” tambah Airlangga.
Selain keputusan tarif PPN, pemerintah juga akan mengumumkan sejumlah insentif fiskal baru untuk mendukung sektor industri pada 2025. Di antaranya:
- PPnBM untuk sektor otomotif.
- PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.
Airlangga menjelaskan, insentif ini dirancang untuk memperkuat daya saing industri, termasuk revitalisasi permesinan di sektor padat karya seperti sepatu, furnitur, dan garmen.
Tim Redaksi









Comment