katamerdeka.com – Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk tahun 2025 guna menjaga daya beli masyarakat setelah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Salah satu fokus utama stimulus ini adalah industri otomotif, terutama kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan mobil hybrid, melalui serangkaian insentif perpajakan.

Paket stimulus tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

“Yang terbaru adalah PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid,” ujar Airlangga.

Berikut adalah insentif lengkap yang diberikan pemerintah untuk industri otomotif tahun depan:

  1. Insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk Kendaraan Listrik (EV):
    • Diskon 10 persen untuk EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
    • Diskon 5 persen untuk EV bus tertentu dengan TKDN antara 20 persen hingga di bawah 40 persen.
  2. Insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah):
    • Sebesar 15 persen untuk impor EV roda empat secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan EV roda empat yang diproduksi di dalam negeri (completely knock down/CKD).
  3. Pembebasan Bea Masuk untuk Mobil Listrik Berbasis Baterai:
    • Tarif bea masuk 0 persen untuk mobil listrik CBU sesuai program yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.
  4. Insentif PPnBM DTP untuk Kendaraan Hybrid:
    • Diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor dengan mesin hybrid.

Pemerintah berharap paket stimulus ini akan mendorong industri otomotif untuk lebih beralih ke teknologi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik dan hybrid, serta meningkatkan daya saing industri otomotif nasional di pasar global.