Pajak Kendaraan Tak Dibayar 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus dan Disita!
katamerdeka.com – Pemerintah mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus dari daftar registrasi, sehingga kendaraan tersebut menjadi ilegal dan tidak bisa digunakan di jalan raya. Jika kendaraan ini tetap digunakan, ada kemungkinan pihak kepolisian akan menyita karena dianggap tidak memiliki kelengkapan administrasi yang sah.
Aturan mengenai hal ini sudah ada sejak lama, namun belum diterapkan sepenuhnya. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 74.
Pasal 74 ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan yang terdaftar bisa dihapus dengan dua cara, yakni atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang. Salah satu alasan penghapusan adalah jika kendaraan tidak diperpanjang registrasinya selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 74 ayat 2.
Selain itu, Pasal 74 ayat 3 menetapkan bahwa kendaraan yang registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor, kembali menjelaskan ketentuan ini. Menurut dokumen tersebut, kepolisian dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik yang dimiliki oleh individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memperhatikan kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu dan segera mengurus administrasi jika membeli kendaraan bekas, termasuk proses balik nama dan pajak kendaraan.






Comment