katamerdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, menyatakan bahwa program tax amnesty dapat menjadi salah satu cara untuk memulihkan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri. Hal ini disampaikan Budi dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung pada Kamis (2/1/2025).

“Untuk dana koruptor (yang asetnya) di luar negeri, salah satunya melalui mekanisme tax amnesty. Selain itu, kita juga memiliki tim khusus untuk melakukan penelusuran aset-aset tersebut,” ujar Budi Gunawan.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan regulasi yang relevan untuk melaksanakan program ini. Namun, Budi menekankan bahwa implementasinya harus sesuai dengan regulasi di negara-negara tujuan tempat aset tersebut disimpan.

“Regulasi tiap negara berbeda, terutama di negara-negara target tempat aset tersebut berada. Kita sedang menjalin kerja sama ke arah itu,” jelasnya.

Selain melalui tax amnesty, pemerintah juga akan mengupayakan pengembalian aset lewat jalur diplomatik dan penegakan hukum.