katamerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa wacana pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga merumahkan sekitar 16 ribu pegawai bukan berasal dari keputusannya secara pribadi. Ultimatum tersebut, menurut Purbaya, merupakan arahan langsung dari pimpinan tertinggi pemerintahan jika kinerja Bea Cukai tak kunjung menunjukkan perbaikan signifikan dalam satu tahun ke depan.

Purbaya menjelaskan, pemerintah memberi tenggat waktu satu tahun kepada DJBC untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Apabila target perbaikan tidak tercapai, opsi pembekuan lembaga hingga perumahan pegawai akan menjadi langkah terakhir yang terpaksa diambil.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam Dialog Interaktif Pemerintah Pusat dan Daerah di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/12). Ia menyebut ultimatum tersebut sengaja disampaikan sebagai bentuk tekanan agar reformasi internal di tubuh Bea Cukai benar-benar dijalankan secara serius.

“Kalau tidak berubah, negara bisa saja mengambil langkah ekstrem. Bahkan bukan tidak mungkin pengelolaan bea cukai diserahkan ke pihak luar, seperti yang pernah dilakukan pada masa lalu,” ujarnya.

Purbaya menyinggung kebijakan era Presiden ke-2 RI Soeharto yang pernah menunjuk perusahaan asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS), untuk membantu pengawasan kepabeanan. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya tidak perlu terulang jika Indonesia mampu membenahi institusinya sendiri.

Ia juga mengakui masih maraknya kebocoran dalam pengawasan ekspor-impor. Pengalaman inspeksi mendadak di pelabuhan menjadi salah satu contoh nyata, ketika ditemukan ketidaksesuaian harga barang antara dokumen kepabeanan dan harga pasar.

“Nilainya di dokumen sangat kecil, tapi ketika dicek di pasaran harganya jauh lebih tinggi. Dari situ terlihat ada praktik yang tidak beres,” ungkapnya.

Karena itu, Purbaya menargetkan dalam satu tahun ke depan sistem pengawasan Bea Cukai harus jauh lebih ketat, khususnya terhadap masuknya barang ilegal dari luar negeri, termasuk dari China. Ia menegaskan Indonesia tidak boleh kalah dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Pernyataan Menkeu tersebut sebelumnya juga telah direspons oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Djaka menyatakan optimismenya bahwa DJBC mampu menyelesaikan seluruh agenda pembenahan sebelum tenggat waktu 2026.

Ia menegaskan reformasi akan dimulai dari perbaikan budaya kerja internal, disertai penguatan pengawasan di pelabuhan dan bandara. Djaka juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menghapus stigma negatif Bea Cukai di mata masyarakat.

“Kami sadar citra Bea Cukai masih buruk. Tapi itu akan kami perbaiki pelan-pelan. Kami juga butuh dukungan masyarakat agar pengawasan bisa berjalan lebih transparan,” pungkasnya.