MAKI Gugat UU KPK: Minta Hak Eksklusif Prabowo Bentuk Pansel
katamerdeka.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan uji materi terhadap Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/11/2024). Boyamin meminta MK untuk memperjelas pemaknaan pasal tersebut. Menurutnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, Presiden RI seharusnya hanya memiliki hak satu kali untuk membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
“Menurut versi saya, yang berwenang dan sah hanya bentukan Pak Prabowo Subianto,” ujar Boyamin, mengacu pada Presiden RI saat ini. Saat ini, 10 nama calon pimpinan KPK telah disaring melalui pansel yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam petitum atau permohonan akhirnya, Boyamin meminta agar MK menegaskan bahwa “presiden” dalam konteks pansel adalah presiden yang menjabat dalam periode yang sama dengan calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa perubahan nama-nama calon pimpinan KPK masih mungkin terjadi. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menyiapkan tanggapan atas surat yang dikirim DPR terkait proses seleksi ini. “Tergantung presiden, beliau bisa melanjutkan nama-nama yang sama atau membentuk pansel baru,” ujar Supratman pada Senin (4/11/2024).








Comment