katamerdeka.com — Sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru. Terhitung sejak Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan, menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar pengaturan tindak pidana di Indonesia.

Regulasi setebal 345 halaman tersebut kini menjadi pijakan utama hukum pidana nasional. Pemberlakuan KUHP baru tidak hanya menandai perubahan regulasi, tetapi juga memicu perhatian publik. Sejumlah pertanyaan pun bermunculan, mulai dari apa itu KUHP baru hingga apa saja perbedaannya dibandingkan aturan sebelumnya.

Untuk menjawab hal tersebut, media meminta penjelasan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menegaskan bahwa secara substansi, perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru tidak terlalu signifikan.

“Sebenarnya tidak banyak yang berbeda antara KUHP lama dan baru. KUHP lama itu peninggalan Belanda, sementara KUHP yang baru itu asli buatan Indonesia,” ujar Abdul kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

Abdul menjelaskan, sejumlah tindak pidana yang sebelumnya telah diatur, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta berbagai tindak pidana khusus lainnya, masih tercantum dalam KUHP baru. Namun, pengaturannya bersifat umum.

“Keberlakuannya tetap mengacu pada undang-undang khusus sesuai asas hukum lex specialis derogat lex generalis,” tuturnya. Asas tersebut berarti aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Perubahan Delik Aduan

Salah satu perbedaan yang menonjol antara KUHP lama dan KUHP baru terdapat pada pengaturan delik aduan. Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban.

Dalam KUHP baru, pengaduan kini dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis. Meski demikian, secara prosedural, setiap laporan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi kepolisian.

“Dalam proses hukumnya, baik laporan aduan maupun temuan, semuanya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP),” jelas Abdul.

Mekanisme Penyelesaian Perkara Lebih Variatif

KUHP baru juga memperkenalkan dan mempertegas mekanisme penyelesaian perkara yang lebih beragam. Salah satunya adalah penyelesaian secara damai untuk kasus-kasus tertentu.

“Untuk tindak pidana seperti pencemaran nama baik, penghinaan, dan tindak pidana aduan lainnya, bisa dimediasikan antara korban dan pelaku. Jika terjadi perdamaian, aduannya dapat dicabut dan perkaranya selesai,” ujar Abdul.

Selain itu, mekanisme restorative justice tetap berlaku, terutama untuk perkara yang telah berjalan hingga pengadilan. Pendekatan ini mengutamakan musyawarah dan pemulihan kerugian korban.

“Jika pelaku telah menyelesaikan kerugian korban, putusan pidananya bisa meringankan terdakwa,” katanya.

KUHP baru juga mulai mengakui sistem pengakuan bersalah atau plea bargaining. Melalui mekanisme ini, terdakwa dapat mengajukan pengakuan bersalah pada tahap penuntutan di pengadilan, yang kemudian dapat menjadi faktor peringanan hukuman.

Berlaku Setelah Masa Transisi

Sebagai catatan, KUHP baru disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 dan ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Setelah melalui masa transisi selama tiga tahun, regulasi tersebut akhirnya resmi berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).