KPK Periksa Anwar Sadad dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
katamerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, untuk diperiksa pada Rabu (8/1/2025). Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 itu diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu.
Selain Anwar Sadad, KPK juga memanggil tiga orang lainnya, yaitu Achmad Hadi Fauzan (pihak swasta), Kris Susmantoro (pihak swasta), dan Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dalam alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) untuk Pokmas. Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari:
- 4 penerima suap, termasuk 3 penyelenggara negara dan 1 staf mereka.
- 17 pemberi suap, dengan 15 di antaranya pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam Sprindik, termasuk penerima dan pemberi suap,” jelas Tessa.







Comment