KPK Cegah Lima Orang Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Suap Harun Masiku
katamerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Hal ini terkait dengan penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tidak menyampaikan secara lengkap identitas para pihak yang dicegah.
“Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang: inisial K, SP, YPW, DTI, DB,” ujar Tessa di kantornya, Jakarta, Selasa (23/7).
Identitas Pihak yang Dicegah
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, mereka yang dicegah bepergian adalah Kusnadi (swasta atau staf dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto); Simeon Petrus (pengacara); Yanuar Prawira Wasesa (pengacara); Donny Tri Istiqomah (pengacara); dan Dona Berisa (swasta atau mantan istri dari terpidana Saeful Bahri).
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” jelas Tessa.
Penyidikan dan Tindakan KPK
Pada Kamis, 18 Juli 2024, tim penyidik KPK telah memeriksa Dona Berisa untuk mendalami keberadaan Harun Masiku yang berstatus buron selama lebih dari empat tahun, serta dugaan perbuatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.






Comment