katamerdeka.com – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti surat dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dari ratusan bukti tersebut, sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang disita dari pihak-pihak terkait.

Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah diserahkan kepada hakim tunggal Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/2).

“Rencananya kami menghadirkan barang bukti sebanyak 153, tapi sebelas di antaranya berupa barang bukti elektronik,” ujar Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar memastikan bahwa bukti-bukti tersebut telah memenuhi unsur keabsahan dalam penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.