Kemendagri Larang Kepala Daerah Salurkan Bansos Hingga Pilkada 2024 Selesai
katamerdeka.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh kepala daerah hingga Pilkada 2024 selesai. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi bahwa surat larangan tersebut telah ditandatangani pada Rabu (13/11).
Larangan ini berlaku untuk bansos yang bersumber dari APBD dan akan berlangsung hingga pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. Pemilihan ini melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menyerukan penghentian sementara bansos daerah untuk menjaga netralitas. “Semua pihak harus equal (setara),” kata Deddy, berharap agar Pilkada berlangsung adil tanpa keuntungan bagi pihak tertentu.








Comment