katamerdeka.com – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan anggaran sebesar Rp897 miliar untuk insentif guru non-PNS pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Hal ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senin (2/12/2024).

“Kementerian Agama telah menganggarkan dana untuk PIP (Program Indonesia Pintar), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan insentif guru non-PNS,” ujar Nasaruddin.

Selain insentif guru non-PNS, Kemenag juga mengalokasikan dana untuk berbagai program pendidikan lainnya, antara lain:

  • Program Indonesia Pintar (PIP): Rp1,95 miliar
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP): Rp1,46 miliar
  • Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Non-PNS: Rp7,2 miliar
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Rp11 miliar
  • BOS Pesantren: Rp100 miliar
  • BOS RA/Sederajat: Rp819 miliar
  • BOPTN Perguruan Tinggi Negeri: Rp591 miliar
  • BOPTN-Badan Hukum (UIII): Rp160 miliar

Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, Nasaruddin menegaskan bahwa pendidikan keagamaan tetap menjadi prioritas utama.