katamerdeka.com – Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati, menyatakan bahwa pihaknya terus memastikan hak-hak guru dalam kasus kekerasan di sekolah di Konawe Selatan tetap terpenuhi. Kemen PPPA berkomitmen melindungi hak perempuan dan anak serta mendesak proses hukum yang adil berdasarkan fakta.
“Kemen PPPA akan memastikan hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas,” kata Ratna, Sabtu (26/10).
Kasus ini menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum. Guru tersebut ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SD di Konawe Selatan. Kemen PPPA berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendampingi terduga pelaku secara hukum.
Ratna juga mengingatkan pentingnya pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap sekolah, sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Satgas ini bertujuan menyediakan layanan pengaduan bagi korban kekerasan fisik, mental, maupun seksual.
Tim Redaksi








Comment