Kasus Suap Ekspor CPO: Uang Rp5,5 Miliar Disita dari Rumah Hakim
katamerdeka.com — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai sekitar Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa uang tersebut ditemukan dalam bentuk mata uang asing.
“Uang yang kami sita adalah 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS. Jika dikonversi, nilainya sekitar Rp5,5 miliar,” jelas Harli dalam keterangannya, Rabu (23/4).
Uang tersebut ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur rumah Ali Muhtarom. Harli menjelaskan, penemuan tersebut berawal dari komunikasi antara Ali Muhtarom dan keluarganya saat ia diperiksa penyidik.
“Ketika saudara AM diperiksa, dia berkomunikasi dengan keluarga di sana, dan akhirnya uang itu ditunjukkan dan diambil dari bawah tempat tidur,” ungkapnya, dikutip dari media.
Ali Muhtarom merupakan satu dari delapan tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara suap terkait vonis ontslag kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat peradilan hingga pihak swasta.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain:
-
Wahyu Gunawan (WG) – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
-
Marcella Santoso (MS) – Advokat
-
Ariyanto (AR) – Advokat
-
Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan
-
Djuyamto (DJU) – Ketua Majelis Hakim
-
Agam Syarif Baharuddin (ASB) – Hakim Anggota
-
Ali Muhtarom (AM) – Hakim Ad Hoc
-
Muhammad Syafei (MSY) – Head of Social Security Legal, Wilmar Group
Kejagung menyebut bahwa Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari tim hukum PT Wilmar Group. Suap diberikan agar majelis hakim memutus perkara tiga perusahaan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Setelah menerima uang tersebut, Arif Nuryanta diduga menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara ekspor CPO. Majelis tersebut terdiri dari:
-
Djuyamto sebagai Ketua Majelis
-
Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota
Ketiganya diduga menerima bagian masing-masing dari total Rp22,5 miliar yang disalurkan oleh Arif Nuryanta agar menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa dari korporasi terkait.
Kejagung memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, penyidikan terhadap aliran dana suap serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dikembangkan.







Comment