Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ungkap Alasan Keterlambatan Berkas Perkara Firli Bahuri
katamerdeka.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan alasan mengapa berkas perkara terkait Firli Bahuri yang sedang diusut oleh pihaknya belum juga rampung dan diserahkan ke kejaksaan. Setidaknya ada tiga kasus terkait Firli yang tengah diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yaitu kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.
“Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara, karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).
Karyoto menjelaskan bahwa saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara Firli tersebut. “Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” ucap Karyoto, Kapolda Metro Jaya.
Ia menambahkan bahwa semua langkah yang diambil perlu melalui koordinasi yang baik untuk memenuhi persyaratan dari kedua pasal yang sedang ditangani. “Semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua,” imbuhnya.
Tim Redaksi







Comment