Kades Kohod dan Tiga Tersangka Diperiksa dalam Kasus Pemalsuan Dokumen di Tangerang
katamerdeka.com – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (24/2) terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah penetapan status tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi pemanggilan tersangka tersebut. “Kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, Djuhandhani belum dapat memastikan kehadiran Arsin dan tiga tersangka lainnya. Meski begitu, ia memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah disampaikan oleh penyidik.
Djuhandhani menjelaskan keputusan mengenai penahanan para tersangka akan diputuskan setelah proses pemeriksaan.
Penyidik akan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan mereka sebelum menentukan langkah penahanan.
“Kita lihat apakah tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Itu yang nanti akan menjadi pertimbangan,” jelas Djuhandhani.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan penahanan akan dibahas lebih lanjut oleh penyidik bersama Kasubdit dan Direktur setelah pemeriksaan selesai.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Keempatnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu yang digunakan untuk pengajuan pengukuran dan permohonan hak tanah.
Akibat perbuatan mereka, sebanyak 263 sertifikat atas nama warga desa berhasil diterbitkan. Dari hasil pemeriksaan, motif pemalsuan dokumen ini diduga didorong oleh kepentingan ekonomi.
Namun, Bareskrim masih menyelidiki lebih lanjut besaran keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing tersangka.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Bareskrim Polri guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam aksi pemalsuan dokumen tersebut.








Comment