Jangan Salah Paham! BPJS Kesehatan Tegaskan Penyakit yang Tidak Ditanggung di 2026
katamerdeka.com – BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jutaan peserta mendapatkan perlindungan kesehatan mulai dari pelayanan dasar di puskesmas, perawatan di klinik, hingga tindakan medis lanjutan di rumah sakit.
Kehadiran BPJS Kesehatan dinilai sangat membantu masyarakat dalam meringankan beban biaya kesehatan sekaligus memperluas akses terhadap layanan medis yang layak. Namun demikian, tidak semua penyakit dan layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena adanya ketentuan dan batasan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga tahun 2026 belum ada perubahan mengenai jenis penyakit maupun layanan medis yang dijamin maupun tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Sampai dengan saat ini, manfaat yang dijamin dan tidak dijamin dalam Program JKN masih belum berubah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1), terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Adapun layanan yang tidak ditanggung meliputi pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam kondisi darurat), serta pelayanan akibat kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, layanan untuk tujuan estetika atau kosmetik, penanganan infertilitas, perawatan ortodonsi atau meratakan gigi, serta gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan alkohol.
Layanan lain yang dikecualikan antara lain gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi berisiko, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah, tindakan medis bersifat eksperimen, serta alat kontrasepsi dan kosmetik. BPJS Kesehatan juga tidak menanggung perbekalan kesehatan rumah tangga dan pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
Tak hanya itu, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian yang dapat dicegah, tindak pidana yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain, serta layanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri juga masuk dalam daftar pengecualian.
Dalam Pasal 52 ayat (2) dijelaskan bahwa pelayanan yang tidak sesuai ketentuan termasuk rujukan atas permintaan sendiri. Sementara ayat (3) menyebutkan bahwa gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri, tindakan medis eksperimen, serta kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BPJS Kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan tersebut agar dapat memanfaatkan Program JKN secara optimal dan sesuai aturan yang berlaku.








Comment