katamerdeka.com – Aktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Awalnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, kini vonisnya bertambah menjadi 4 tahun, disertai denda Rp 800 juta. Jika denda tidak dibayar, Ammar akan menjalani tambahan tiga bulan penjara.

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyatakan bahwa kliennya pasrah menerima putusan tersebut, namun pihaknya akan mengajukan kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas kasasi yang diajukan jaksa. “Kami akan siapkan kontra memori kasasi,” kata Jon.

Ini merupakan ketiga kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Saat ini, dia masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.