katamerdeka.com – Pemerintah semakin gencar memberantas praktik judi online (judol) dengan menempuh langkah baru: pemblokiran rekening bank yang digunakan dalam transaksi judol. Tindakan ini dilakukan secara terpadu oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa sekadar menutup situs tidak cukup menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Karena itu, pembekuan rekening menjadi salah satu upaya strategis untuk memotong aliran dana ilegal tersebut.

“Kalau situs bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening yang diblokir tidak bisa begitu saja dibuka kembali,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Kamis (31/7).

Sejak 20 Oktober 2024 hingga akhir Juli 2025, Kemkomdigi telah menurunkan hampir 2,5 juta konten bermuatan negatif dari internet. Sekitar 1,7 juta di antaranya diketahui berhubungan langsung dengan promosi atau praktik judi daring.

Menurut Meutya, data tersebut dikumpulkan dari laporan masyarakat serta sistem pemindaian konten otomatis (crawling system) milik kementerian.

Namun demikian, ia mengakui bahwa praktik judol masih menjamur dan justru makin gencar beredar di berbagai kanal media sosial. Pelaku kini semakin lihai memanfaatkan celah teknis yang belum terjangkau sistem pelacakan otomatis.

Meutya menyambut baik inisiatif PPATK yang aktif menelusuri rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas judi online. Ia juga menekankan pentingnya peran sektor perbankan untuk memperketat prosedur verifikasi nasabah.

“Bank harus diajak lebih waspada agar pelaku tidak bisa dengan mudah membuka rekening baru,” katanya.

Ia berharap kerja sama lintas sektor ini dapat menghambat ekosistem judi online secara menyeluruh, tidak hanya di ranah digital tetapi juga dari sisi keuangan.

“Ini akan sangat efektif jika dikombinasikan. Kontennya diputus, aliran uangnya pun diputus,” tutupnya.