Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rincian Jadwal dan Besarannya
katamerdeka.com – Kabar baik datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah akan kembali mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk tambahan penghasilan yang rutin diberikan sekali dalam setahun. Pemberian gaji ke-13 ini menjadi angin segar, terutama menjelang tahun ajaran baru yang identik dengan kebutuhan biaya pendidikan yang meningkat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, kebijakan ini mencakup seluruh ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan. Tak kurang dari 9,4 juta penerima tercatat akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan momen tahun ajaran baru di tingkat SD, SMP, dan SMA. Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 juga memastikan bahwa pencairan harus dilakukan paling lambat Juli 2025.
Bagi para pensiunan, pencairan akan dilakukan melalui PT Taspen, langsung ke rekening masing-masing penerima. Sementara untuk ASN aktif, penggajian akan disalurkan oleh instansi tempat mereka bekerja sesuai dengan sistem penggajian elektronik yang berlaku.
Rincian Komponen Gaji ke-13 PNS 2025
Besaran gaji ke-13 yang diterima tiap individu bervariasi, tergantung golongan dan jabatan terakhir. Secara umum, komponen gaji ke-13 mencakup:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan kinerja (untuk ASN aktif)
Namun bagi pensiunan, komponen tersebut hanya mencakup penghasilan pensiun pokok sesuai golongan terakhir tanpa tunjangan kinerja.
Berikut estimasi besaran gaji ke-13 tahun 2025 setelah kenaikan 12 persen, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2025:
Golongan I
-
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
-
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
-
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
-
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
-
IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
-
IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
-
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
-
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
-
IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
-
IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
-
IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
-
IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
-
IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
-
IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
-
IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
-
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Tips Pencairan Gaji 13
Pastikan nomor rekening yang terdaftar aktif dan tidak bermasalah agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu. Untuk mengecek apakah dana sudah masuk, ASN dan pensiunan bisa memanfaatkan layanan perbankan digital (mobile/virtual banking) atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Khusus bagi pensiunan, pengecekan juga dapat dilakukan melalui bank mitra PT Taspen.









Comment