katamerdeka.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara yang menjerat dokter sekaligus selebgram itu naik ke tahap penyidikan.

Penetapan status tersangka terhadap dr Richard Lee dibenarkan oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, Rabu (7/1/2026).

“Perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa dr Richard Lee sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026, sehingga panggilan lanjutan dijadwalkan pada tanggal tersebut,” jelas Reonald.

Pemeriksaan perdana dr Richard Lee sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung Rabu (7/1/2026). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kepastian kehadiran yang bersangkutan.

“Apabila pada tanggal 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran maupun pemberitahuan ketidakhadiran, maka penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya setelah tanggal tersebut,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari perseteruan antara dr Richard Lee dan dr Samira Farahnaz (doktif), yang saling melaporkan satu sama lain. Perselisihan tersebut kini berujung pada penetapan status tersangka terhadap kedua belah pihak.

dr Samira Farahnaz lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan laporan yang diajukan dr Richard Lee.

“Penanganan perkara atas nama dr Samira telah naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, Kamis (25/12/2025).

Laporan dr Richard Lee terhadap dr Samira tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, dr Richard Lee keberatan atas tudingan terkait izin praktik, di mana dr Samira diduga menyebarkan informasi bahwa dr Richard Lee menjalankan praktik secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi.

Hingga saat ini, baik dr Richard Lee maupun dr Samira Farahnaz belum dilakukan penahanan. Dalam perkara yang menjerat dr Samira, kepolisian menerapkan kewajiban wajib lapor, mengingat ancaman pidana maksimal dalam pasal yang disangkakan adalah dua tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Pemanggilan untuk proses mediasi telah dijadwalkan hingga 6 Januari 2026.

“Apabila setelah tanggal tersebut tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan tersangka,” ujar Kompol Dwi Manggala Yuda.

Sementara itu, dr Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah penyidik akan melakukan penahanan setelah pemeriksaan selesai.