katamerdeka.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johan Rosihan, menyoroti perizinan pembukaan hutan di wilayah terdampak banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Ia mencurigai ada Menteri Kehutanan RI sebelumnya yang memberikan izin secara mudah.

Pernyataan ini disampaikan Johan menanggapi klarifikasi Menteri Kehutanan RI saat ini, Raja Juli Antoni, yang menegaskan tidak menerbitkan izin penebangan hutan selama setahun terakhir menjabat.

“Saya sudah katakan, saya setahun jadi menteri ini, saya tidak menerbitkan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) penebangan satu pun yang baru,” ujar Raja Juli kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI yang membahas banjir bandang Sumatra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Raja Juli menambahkan bahwa yang diterbitkannya selama ini adalah PBPH untuk jasa lingkungan atau Restorasi Ekosistem (RE), bukan izin penebangan.

Menanggapi hal itu, Johan mempertanyakan siapa Menteri Kehutanan yang sebelumnya memberikan lampu hijau untuk membuka hutan. Ia mendesak Kementerian Kehutanan RI membuka data perizinan penebangan hutan secara transparan.

“Pengakuan dari Pak Menteri kan, ‘Satu jengkal pun, saya tidak pernah memberikan izin pada daerah terdampak Sumut, Sumbar, maupun Aceh.’ Pertanyaannya kan, siapa yang memberikan izin?” ujar Johan, dikutip dari tayangan TV, Jumat (5/12/2025).

Johan menegaskan, jika Raja Juli bukan yang menandatangani izin, maka perlu ditelusuri periode menteri sebelumnya, apakah itu MS Kaban (2004–2009), Zulkifli Hasan (2009–2014), atau Siti Nurbaya Bakar (2014–2024), yang diduga memberikan izin pembukaan hutan sehingga kondisi hulu di daerah terdampak menjadi parah.

Menurut Johan, data yang dipaparkan Raja Juli saat rapat kerja menunjukkan lemahnya tata kelola hutan di Sumatra. “Indikasi dari data-data yang dipaparkan kemarin nampak sekali bahwa tata kelola hutan kita sangat lemah,” katanya.

Johan menekankan pentingnya keterbukaan data dari Kementerian Kehutanan agar publik dan DPR bisa mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas izin pembukaan hutan di wilayah rawan banjir.