katamerdeka.com – Kepolisian Resor (Polres) Garut telah menangkap seorang dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya saat melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, dalam keterangannya kepada wartawan.

“Dokter sudah diamankan,” ujar Surawan, Selasa (15/4).

Meski belum merinci kronologi maupun lokasi penangkapan, Surawan mengonfirmasi bahwa jumlah korban pelecehan yang tercatat sejauh ini telah bertambah menjadi dua orang.

“Sementara saat ini ada 2 korban. Konfirmasi langsung ke Polres Garut ya,” tambahnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video yang merekam dugaan tindakan tidak senonoh sang dokter beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dokter tengah melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien. Namun, terekam pula tangan sang dokter menyentuh bagian tubuh pasien yang tidak berkaitan dengan pemeriksaan, yakni area dada.

Rekaman itu memicu kemarahan publik dan gelombang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.

Menanggapi insiden ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas. Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, diumumkan bahwa surat tanda registrasi (STR) dokter tersebut telah ditangguhkan.

“Penangguhan STR diberlakukan sampai proses investigasi selesai. Selama masa tersebut, yang bersangkutan tidak diperkenankan menjalankan praktik kedokteran, jelas Aji.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan diharapkan dapat membuka ruang bagi pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik medis, terutama dalam hal perlindungan pasien dari tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.

Polres Garut kini tengah melanjutkan penyelidikan dan menghimpun keterangan dari para saksi serta korban guna mengusut kasus ini secara menyeluruh.