katamerdeka.com – Praktisi hukum sekaligus anggota Ikatan Alumni (ILUNI) UI, Deolipa Yumara, menyoroti penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia oleh Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), Universitas Indonesia (UI). Ia menduga adanya praktik jual beli gelar akademik di lembaga tersebut.

“Praktik jual beli gelar doktor ini masih dugaan. Mereka tetap kuliah, tapi kuliahnya tidak tampak,” ujar Deolipa saat ditemui di Kampus UI Depok, Jumat (15/11/2024) malam.

Menurut Deolipa, praktik ini mungkin sudah berlangsung lama sejak berdirinya SKSG UI, dibungkus dengan proses akademik yang tidak transparan. Ia meminta pihak-pihak yang terlibat, termasuk promotor, co-promotor, dan Direktur SKSG UI, dicopot dari jabatannya jika terbukti bersalah.

“Kalau terbukti ada kolusi, mereka layak diberhentikan. Polemik ini justru mempermalukan UI sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia,” tegasnya.

UI Evaluasi Program Doktor SKSG

Universitas Indonesia sebelumnya telah menangguhkan kelulusan Bahlil sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG. Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, menyatakan keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ UI pada Selasa (11/11/2024).