katamerdeka.com — Meski tengah mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suwartama alias IWAS resmi menikahi pujaan hatinya, Ni Luh Nopianti. Pernikahan berlangsung secara adat Hindu Bali, meskipun tanpa kehadiran mempelai pria.

IWAS, seorang pria difabel yang tidak memiliki tangan, tetap menjalani prosesi pernikahan adat melalui tradisi Widhi Widana. Dalam upacara yang digelar di kediaman keluarga mempelai wanita, posisi IWAS digantikan oleh sebilah keris yang dibungkus kain putih sebagai simbol kehadirannya secara spiritual.

“Karena si Agus ini masih dalam proses peradilan, tidak terhalang untuk melakukan perkawinan adat Bali,” ujar pengacara IWAS, Ainuddin, kepada media, Senin (14/4/2025).

Menurut Ainuddin, pernikahan ini sudah direncanakan jauh sebelum Agus tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram. Upacara tersebut dihadiri dan disaksikan oleh tokoh agama, keluarga kedua mempelai, serta perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

“Keris inilah yang katanya dibungkus dengan warna putih, kemudian dibawa, diarak, disaksikan oleh pedanda, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak. Maka itu sudah selesai dan sudah sebagai suami istri,” jelas Ainuddin.

Meski sudah sah secara adat, pernikahan IWAS dan Ni Luh Nopianti belum tercatat secara hukum negara. Ainuddin menegaskan bahwa pencatatan administratif pernikahan masih menunggu proses hukum yang kini sedang berlangsung.

“Tetap pada proses hukum. Tinggal kesabaran si perempuan untuk menunggu. Kalau (Agus) divonis bebas, dia harus keluar. Kalau bersalah, harus menunggu bebas. Itu pernikahan secara adat, belum secara administrasi,” tegasnya.

Pernikahan ini disebut menjadi harapan baru di tengah proses hukum yang menjerat IWAS. Ainuddin pun menyampaikan doa agar pasangan ini dapat segera hidup bersama.

“Semoga pernikahan ini menjadi awal kehidupan baru yang penuh berkah dan sang suami segera kembali untuk merajut kebahagiaan bersama,” pungkasnya.

Masih Jalani Proses Hukum

IWAS saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jika terbukti bersalah, pria penyandang disabilitas ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 300 juta.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial MA ke Polda NTB atas dugaan pelecehan seksual. Seiring berjalannya proses hukum, muncul pengakuan dari korban lain. Hingga kini, total ada 15 orang yang disebut menjadi korban dugaan pelecehan oleh IWAS.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan, di mana majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi ahli dan tambahan bukti dari pihak jaksa penuntut umum.