katamerdeka.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengancam akan menggelar aksi mogok nasional jika pemerintah tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tanpa menaikkan upah minimum sesuai tuntutan buruh.
“Kami menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen. Jika tidak, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan mengerahkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia untuk mogok nasional,” ujar Said dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Aksi ini direncanakan berlangsung dua hari antara 19 November hingga 24 Desember 2024 dan akan menghentikan aktivitas produksi sebagai bentuk protes. Said menyebut kenaikan PPN akan memperburuk daya beli masyarakat yang sudah terpukul akibat minimnya kenaikan upah.
“Kenaikan PPN langsung berdampak pada harga barang dan jasa. Sementara kenaikan upah yang hanya 1-3 persen tidak cukup untuk kebutuhan dasar. Akibatnya, daya beli merosot, kesenjangan sosial meningkat, dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sulit tercapai,” tegasnya.
Comment