Brimob Lindas Ojol, 7 Dihukum 20 Hari dan Masuk Proses Pidana!
katamerdeka.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh personel tersebut dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Ka Gae.
“Mulai hari ini, kami lakukan penempatan khusus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Ia menambahkan bahwa Propam Polri akan terlebih dahulu menyelesaikan proses etik sebelum melimpahkan kasus ke ranah pidana.
“Sesuai tugas dan fungsi kami yang menangani pelanggaran etik, fokus awal adalah menyelesaikan pelanggaran kode etik. Setelah itu baru akan dilihat konstruksi pidananya dan dilimpahkan ke fungsi yang berwenang,” jelasnya.
Diketahui, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis malam (28/8), saat terjadi bentrokan antara aparat dan massa di kawasan Pejompongan. Saat kejadian, Affan diketahui tidak terlibat dalam demonstrasi dan sedang menyeberang jalan untuk mengantarkan pesanan makanan.
Insiden ini memicu kecaman publik terhadap institusi kepolisian, khususnya satuan Brimob. Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, turut menyampaikan kekecewaannya atas tindakan aparat yang dinilai berlebihan.
Presiden juga memerintahkan dilakukannya penyelidikan menyeluruh atas kejadian tersebut, serta menyampaikan belasungkawa langsung kepada keluarga korban dengan mengunjungi rumah duka di kawasan Menteng, Jakarta, pada Jumat malam.








Comment