MAKASSAR – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk “RKUHAP dan Perlindungan Hak Asasi: Antara Harapan dan Realitas” pada Selasa (19/2/2025), di Aula Hidjaz Fakultas Hukum UMI.

Diskusi ini membahas polemik rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai memberi tambahan kewenangan bagi kejaksaan dan berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam FGD ini, Ketua BEM Fakultas Hukum UMI, Adam Rifki, menegaskan bahwa RKUHAP perlu dikaji secara kritis agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Ia menilai, kewenangan jaksa yang diperluas dalam RKUHAP dapat mengancam prinsip check and balance dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

“Jika kewenangan jaksa dalam RKUHAP tidak diatur secara jelas, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana,” tegas Dr. Andi Istiqlal Assaad, Ketua Bagian Hukum Acara Pidana FH UMI.

Diskusi yang dihadiri 137 peserta ini juga menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber, yaitu: