katamerdeka.com – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana judi online dan dialihkan untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang.

Dua tersangka tersebut adalah PT AJP sebagai tersangka korporasi dan FH sebagai tersangka perorangan.

“Tersangka yang pertama adalah korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang.

Kemudian tersangka kedua adalah FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Kamis (16/1).

Menurut Brigjen Helfi, PT AJP terbukti menjadi penampung dana hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh FH, yang tercatat sebagai komisaris PT AJP.

Uang tersebut kemudian digabungkan dalam rekening perusahaan, sebelum disamarkan dan digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.

“Uang hasil pencucian uang itu masuk ke rekening PT AJP untuk mengaburkan asal-usul dana. Dana tersebut dikelola PT AJP untuk membangun hotel, dan hasil operasional hotel dinikmati oleh FH,” jelas Helfi.