Bareskrim Polri Tangkap Pemilik PT ARN atas Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita
katamerdeka.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecurangan takaran minyak goreng Minyakita.
Pemilik tempat pengemasan Minyakita oleh PT ARN diketahui mengemas produk dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
“Penyidik menetapkan satu orang tersangka, AWI, yang berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
AWI ditangkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).
Dari hasil temuan, Minyakita yang dikemas oleh AWI hanya berisi sekitar 800 ml, padahal takaran yang tertera pada kemasan seharusnya 1 liter.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
Amran mengungkapkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Selain itu, ia juga menemukan bahwa harga jual Minyakita di pasaran melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.
Berdasarkan temuan dari Bareskrim Polri, terdapat tiga produsen yang diduga melakukan praktik pengurangan volume minyak goreng Minyakita.
Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan pelaku yang terlibat dalam kecurangan distribusi dan pengemasan produk Minyakita.







Comment