katamerdeka.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merencanakan pemberian amnesti kepada puluhan ribu narapidana sebagai bentuk semangat kemanusiaan dan rekonsiliasi. Langkah ini disebut selaras dengan visi Astacita yang menjadi dasar pemerintahan Prabowo.

“Amnesti ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden Prabowo ingin memastikan keputusan politik ini berlandaskan HAM, sebagaimana tertuang dalam poin pertama Astacita,” kata Natalius Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12/2024).

Kategori Narapidana yang Akan Mendapat Amnesti

Amnesti ini direncanakan untuk narapidana dengan berbagai latar belakang, di antaranya:

  1. Tahanan Politik dan UU ITE: Mereka yang ditahan terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi.
  2. Pengguna Narkotika: Narapidana yang seharusnya direhabilitasi.
  3. Penderita Penyakit Serius: Narapidana dengan penyakit berkepanjangan, gangguan jiwa, atau pengidap HIV/AIDS.
  4. Kasus Papua: Narapidana yang terkait dengan isu Papua.
  5. Narapidana Anak dan Lansia: Anak-anak dan warga berusia lanjut yang membutuhkan perhatian khusus.

Pigai menambahkan bahwa keputusan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum. “Masalah dengan UU ITE adalah isu HAM, begitu pula narapidana yang sakit atau membutuhkan perawatan khusus. Presiden ingin memastikan kebijakan ini mencakup pendekatan humanis,” ujarnya.