Alasan Mengejutkan di Balik Pengampunan Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong
katamerdeka.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan alasan di balik langkah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada ekonom sekaligus mantan menteri, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat konsultasi bersama pemerintah yang digelar pada Kamis (31/7).
“Pertimbangan utama dari Presiden adalah untuk memperkuat rekonsiliasi nasional, terutama menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus,” ujar Supratman kepada media di kompleks parlemen.
Supratman menjelaskan bahwa abolisi merupakan tindakan Presiden yang menghapus proses hukum terhadap seseorang, termasuk penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana, sehingga perkara yang bersangkutan dianggap tidak pernah ada.
Berbeda dengan itu, amnesti adalah pengampunan Presiden atas tindak pidana, terutama yang bernuansa politik. Amnesti dapat diberikan baik sebelum maupun sesudah vonis dijatuhkan, dan bersifat umum serta kolektif.
“Biasanya ini terkait dengan tindak pidana politik seperti makar atau aksi separatis yang dipicu oleh ideologi tertentu,” jelas Supratman.
Menkumham mengaku bahwa dirinya yang langsung mengajukan usulan abolisi dan amnesti kepada Presiden. Menurutnya, Prabowo sejak awal menjabat telah memberi arahan untuk meninjau kembali beberapa kasus hukum yang dinilai layak mendapatkan pengampunan negara.
“Termasuk kasus penghinaan terhadap presiden, itu juga menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan untuk amnesti,” tambahnya.
Tak hanya Hasto Kristiyanto, pemerintah juga memberikan amnesti kepada 1.168 orang lainnya. Di antaranya terdapat enam terpidana makar non-bersenjata di Papua, serta narapidana lansia dan penderita gangguan mental yang membutuhkan perawatan di luar lembaga pemasyarakatan.
Dengan persetujuan parlemen, Presiden Prabowo dijadwalkan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan mengesahkan pemberian abolisi dan amnesti tersebut dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.








Comment