20.000 Pekerja Terancam PHK Akibat Kepailitan Sritex, Nasib Pesangon Dipertanyakan
Katamerdeka, Jawa Tengah – Sekitar 20.000 pekerja yang bekerja di pabrik-pabrik grup PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.
Perusahaan tekstil raksasa tersebut baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, yang menambah ketidakpastian bagi para karyawan terkait dengan nasib mereka, termasuk hak atas pesangon.
Putusan pailit terhadap Sritex, bersama dengan PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, ditetapkan berdasarkan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Keputusan tersebut diambil setelah Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon, yang menjadi pemohon dalam proses ini. Keputusan ini menempatkan ribuan pekerja di bawah bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kepastian kompensasi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa ancaman PHK ini semakin nyata mengingat kondisi keuangan perusahaan yang sangat kritis.







Comment